Pekerja perkebunan teh di Darjeeling nyaris tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka

Dukungan Scroll.in Dukungan Anda penting: India membutuhkan media independen dan media independen membutuhkan Anda.
“Apa yang dapat kamu lakukan dengan 200 rupee hari ini?” tanya Joshula Gurung, seorang pemetik teh di perkebunan teh CD Block Ging di Pulbazar, Darjeeling, yang berpenghasilan Rs 232 sehari. Dia mengatakan ongkos sekali jalan dengan mobil bersama adalah 400 rupee ke Siliguri, 60 kilometer dari Darjeeling, dan kota besar terdekat tempat para pekerja dirawat karena penyakit serius.
Inilah kenyataan yang dialami puluhan ribu pekerja di perkebunan teh di Benggala Utara, yang lebih dari 50 persennya adalah perempuan. Pelaporan kami di Darjeeling menunjukkan bahwa mereka dibayar dengan upah yang kecil, terikat oleh sistem perburuhan kolonial, tidak memiliki hak atas tanah, dan memiliki akses terbatas terhadap program pemerintah.
“Kondisi kerja yang keras dan kondisi hidup yang tidak manusiawi dari para pekerja teh mengingatkan kita pada kerja kontrak yang diberlakukan oleh pemilik perkebunan Inggris di masa kolonial,” kata laporan komite tetap Parlemen tahun 2022.
Para pekerja berusaha memperbaiki kehidupan mereka, kata mereka, dan para ahli setuju. Kebanyakan pekerja melatih anak-anak mereka dan mengirim mereka bekerja di perkebunan. Kami menemukan bahwa mereka juga berjuang untuk mendapatkan upah minimum yang lebih tinggi dan kepemilikan tanah untuk rumah leluhur mereka.
Namun kehidupan mereka yang sudah berada dalam kondisi genting berada pada risiko yang lebih besar karena keadaan industri teh Darjeeling akibat perubahan iklim, persaingan dari teh murah, resesi pasar global dan penurunan produksi dan permintaan yang kami jelaskan dalam dua artikel ini. Artikel pertama adalah bagian dari seri. Bagian kedua dan terakhir akan membahas situasi pekerja perkebunan teh.
Sejak berlakunya Undang-Undang Reformasi Pertanahan pada tahun 1955, lahan perkebunan teh di Benggala Utara tidak memiliki hak milik tetapi disewakan. Pemerintah negara bagian.
Selama beberapa generasi, pekerja teh membangun rumah mereka di lahan gratis di perkebunan di wilayah Darjeeling, Duars, dan Terai.
Meskipun tidak ada angka resmi dari Dewan Teh India, menurut laporan Dewan Buruh Benggala Barat tahun 2013, populasi perkebunan teh besar di Darjeeling Hills, Terai dan Durs adalah 11,24,907, dimana 2,62,426 diantaranya. adalah penduduk tetap dan bahkan lebih dari 70.000+ pekerja sementara dan kontrak.
Sebagai peninggalan masa kolonial, pemilik perkebunan mewajibkan keluarga yang tinggal di perkebunan untuk mengirimkan setidaknya satu anggotanya untuk bekerja di kebun teh atau mereka akan kehilangan rumah. Para pekerja tidak mempunyai hak atas tanah, oleh karena itu tidak ada akta hak milik yang disebut parja-patta.
Menurut penelitian berjudul “Eksploitasi Tenaga Kerja di Perkebunan Teh Darjeeling” yang diterbitkan pada tahun 2021, karena pekerjaan tetap di perkebunan teh di Benggala Utara hanya dapat diperoleh melalui hubungan kekerabatan, pasar tenaga kerja yang bebas dan terbuka tidak pernah mungkin terjadi, sehingga mengarah pada internasionalisasi pekerja budak. Jurnal Manajemen Hukum dan Humaniora. ”
Pemetik saat ini dibayar Rs 232 per hari. Setelah dikurangi dana tabungan pekerja, para pekerja menerima sekitar 200 rupee, yang menurut mereka tidak cukup untuk hidup dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Menurut Mohan Chirimar, Managing Director Singtom Tea Estate, tingkat ketidakhadiran pekerja teh di Benggala Utara lebih dari 40%. “Hampir separuh pekerja kebun kami tidak lagi bekerja.”
“Jumlah delapan jam kerja intensif dan terampil menjadi alasan mengapa jumlah tenaga kerja di perkebunan teh menyusut setiap hari,” kata Sumendra Tamang, aktivis hak-hak pekerja teh di Benggala Utara. “Sangat umum bagi masyarakat untuk berhenti bekerja di perkebunan teh dan bekerja di MGNREGA [program ketenagakerjaan pedesaan pemerintah] atau di mana pun yang upahnya lebih tinggi.”
Joshila Gurung dari perkebunan teh Ging di Darjeeling dan rekannya Sunita Biki dan Chandramati Tamang mengatakan tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum perkebunan teh.
Menurut surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tenaga Kerja Pemerintah Benggala Barat, upah harian minimum untuk pekerja pertanian tidak terampil harus Rs 284 tanpa makan dan Rs 264 dengan makan.
Namun, upah pekerja teh ditentukan oleh majelis tripartit yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi pemilik teh, serikat pekerja, dan pejabat pemerintah. Serikat pekerja ingin menetapkan upah harian baru sebesar Rs 240, namun pada bulan Juni pemerintah Benggala Barat mengumumkannya sebesar Rs 232.
Rakesh Sarki, direktur pemetik di Happy Valley, perkebunan teh tertua kedua di Darjeeling, juga mengeluhkan pembayaran gaji yang tidak teratur. “Kami bahkan belum menerima gaji rutin sejak tahun 2017. Mereka memberi kami sekaligus setiap dua atau tiga bulan. Terkadang ada penundaan yang lebih lama, dan hal serupa juga terjadi di setiap perkebunan teh di bukit tersebut.”
“Mengingat inflasi yang terus-menerus dan situasi ekonomi secara umum di India, tidak terbayangkan bagaimana seorang pekerja teh dapat menghidupi dirinya dan keluarganya dengan Rs 200 sehari,” kata Dawa Sherpa, seorang mahasiswa doktoral di Pusat Penelitian Ekonomi. Penelitian dan perencanaan di India. Universitas Jawaharlal Nehru, aslinya dari Kursong. “Darjeeling dan Assam memiliki upah terendah bagi pekerja teh. Di perkebunan teh di negara tetangga Sikkim, para pekerja mendapat penghasilan sekitar Rs 500 sehari. Di Kerala, upah harian melebihi Rs 400, bahkan di Tamil Nadu, dan hanya sekitar Rs 350.”
Laporan tahun 2022 dari Komite Tetap Parlemen menyerukan penerapan undang-undang upah minimum bagi pekerja perkebunan teh, yang menyatakan bahwa upah harian di perkebunan teh Darjeeling adalah “salah satu upah terendah bagi pekerja industri mana pun di negara ini”.
Upah yang rendah dan tidak terjamin, itulah sebabnya ribuan pekerja seperti Rakesh dan Joshira melarang anak-anak mereka bekerja di perkebunan teh. “Kami bekerja keras untuk mendidik anak-anak kami. Memang bukan pendidikan terbaik, tapi setidaknya mereka bisa membaca dan menulis. Mengapa mereka harus mati-matian demi mendapatkan pekerjaan bergaji rendah di perkebunan teh,” kata Joshira, yang putranya adalah seorang juru masak di Bangalore. Dia yakin para pekerja teh telah dieksploitasi selama beberapa generasi karena buta huruf. “Anak-anak kita harus memutus rantai ini.”
Selain upah, pekerja kebun teh berhak mendapatkan dana cadangan, dana pensiun, perumahan, pengobatan cuma-cuma, pendidikan gratis bagi anak-anaknya, penitipan anak bagi pekerja perempuan, bahan bakar, serta alat pelindung diri seperti celemek, payung, jas hujan, dan sepatu bot tinggi. Menurut laporan terkemuka ini, total gaji karyawan ini sekitar Rs 350 per hari. Pengusaha juga diharuskan membayar bonus festival tahunan untuk Durga Puja.
Darjeeling Organic Tea Estates Private Limited, mantan pemilik setidaknya 10 perkebunan di Benggala Utara, termasuk Happy Valley, menjual kebunnya pada bulan September, menyebabkan lebih dari 6.500 pekerja tanpa upah, dana cadangan, tip dan bonus puja.
Pada bulan Oktober, Perkebunan Teh Organik Darjeeling Sdn Bhd akhirnya menjual enam dari 10 perkebunan tehnya. “Pemilik baru belum membayar seluruh iuran kami. Gaji masih belum dibayarkan dan hanya bonus Pujo yang dibayarkan,” kata Sarkey dari Happy Valley pada bulan November.
Sobhadebi Tamang mengatakan situasi saat ini mirip dengan Peshok Tea Garden di bawah pemilik baru Silicon Agriculture Tea Company. “Ibu saya sudah pensiun, tapi CPF dan tipnya masih beredar. Manajemen baru telah berkomitmen untuk membayar seluruh iuran kami dalam tiga kali angsuran pada tanggal 31 Juli [2023].”
Bosnya, Pesang Norbu Tamang, mengatakan pemilik baru belum menetap dan akan segera membayar iurannya, seraya menambahkan bahwa premi Pujo telah dibayarkan tepat waktu. Rekan Sobhadebi, Sushila Rai, dengan cepat merespons. “Mereka bahkan tidak membayar kami dengan layak.”
“Gaji harian kami adalah Rs 202, namun pemerintah menaikkannya menjadi Rs 232. Meskipun pemilik diberitahu tentang kenaikan tersebut pada bulan Juni, kami berhak menerima gaji baru mulai bulan Januari,” katanya. “Pemiliknya belum membayar.”
Menurut sebuah penelitian pada tahun 2021 yang diterbitkan dalam International Journal of Legal Management and the Humanities, manajer perkebunan teh sering kali menggunakan rasa sakit yang disebabkan oleh penutupan perkebunan teh, dengan mengancam pekerja ketika mereka menuntut upah atau kenaikan gaji yang diharapkan. “Ancaman penutupan ini membuat situasi menguntungkan manajemen dan para pekerja harus mematuhinya.”
“Para pembuat teh tidak pernah menerima dana cadangan dan tip… bahkan ketika mereka [pemilik] terpaksa melakukannya, mereka selalu dibayar lebih rendah dari yang diterima para pekerja selama mereka berada dalam perbudakan,” kata aktivis Tamang.
Kepemilikan lahan oleh buruh merupakan isu kontroversial antara pemilik perkebunan teh dan buruh. Para pemilik mengatakan bahwa masyarakat tetap mempertahankan rumah mereka di perkebunan teh meskipun mereka tidak bekerja di perkebunan tersebut, sementara para pekerja mengatakan mereka harus diberikan hak atas tanah karena keluarga mereka selalu tinggal di tanah tersebut.
Chirimar dari Singtom Tea Estate mengatakan lebih dari 40 persen masyarakat di Singtom Tea Estate tidak lagi berkebun. “Orang-orang pergi ke Singapura dan Dubai untuk bekerja, dan keluarga mereka di sini menikmati tunjangan perumahan gratis…Sekarang pemerintah harus mengambil tindakan drastis untuk memastikan bahwa setiap keluarga di perkebunan teh mengirimkan setidaknya satu anggotanya untuk bekerja di kebun. Pergilah bekerja, kami tidak punya masalah dengan itu.”
Anggota serikat pekerja Sunil Rai, sekretaris gabungan serikat pekerja Terai Dooars Chia Kaman Mazdoor di Darjeeling, mengatakan perkebunan teh mengeluarkan “sertifikat tidak keberatan” kepada para pekerja yang mengizinkan mereka membangun rumah di perkebunan teh. “Mengapa mereka meninggalkan rumah yang mereka bangun?”
Rai yang juga juru bicara United Forum (Hills), serikat buruh beberapa partai politik di wilayah Darjeeling dan Kalimpong, mengatakan para pekerja tidak memiliki hak atas tanah tempat rumahnya berdiri dan hak atas parja-patta ( permintaan jangka panjang akan dokumen yang menegaskan kepemilikan tanah) diabaikan.
Karena mereka tidak memiliki akta hak milik atau sewa, pekerja tidak dapat mendaftarkan properti mereka pada rencana asuransi.
Manju Rai, seorang perakit di perkebunan teh Tukvar di kawasan CD Pulbazar di Darjeeling, belum menerima kompensasi atas rumahnya yang rusak parah akibat tanah longsor. “Rumah yang saya bangun roboh [akibat tanah longsor tahun lalu],” katanya, seraya menambahkan bahwa batang bambu, tas goni tua, dan terpal menyelamatkan rumahnya dari kehancuran total. “Saya tidak punya uang untuk membangun rumah lagi. Kedua putra saya bekerja di bidang transportasi. Bahkan penghasilan mereka pun tidak mencukupi. Bantuan apa pun dari perusahaan akan sangat bagus.”
Laporan Komite Tetap Parlemen menyatakan bahwa sistem tersebut “jelas melemahkan keberhasilan gerakan reformasi pertanahan di negara ini dengan mencegah para pekerja teh menikmati hak-hak dasar mereka atas tanah meskipun sudah tujuh tahun merdeka.”
Rai mengatakan permintaan akan parja patta telah meningkat sejak tahun 2013. Ia mengatakan bahwa meskipun para pejabat terpilih dan politisi sejauh ini telah mengecewakan para pekerja teh, mereka setidaknya harus membicarakan tentang para pekerja teh untuk saat ini, mengingat bahwa anggota parlemen Darjeeling, Raju Bista, telah melakukan hal yang sama. memperkenalkan undang-undang untuk menyediakan parja patta bagi pekerja teh.” . Zaman terus berubah, meski perlahan.”
Dibyendu Bhattacharya, sekretaris gabungan Kementerian Pertanahan dan Reformasi Agraria dan Pengungsi, Bantuan dan Rehabilitasi Benggala Barat, yang menangani masalah pertanahan di Darjeeling di bawah kantor sekretaris kementerian yang sama, menolak untuk berbicara mengenai masalah ini. Panggilan yang berulang kali berbunyi: “Saya tidak berwenang berbicara kepada media.”
Atas permintaan sekretariat, sebuah email juga dikirimkan ke sekretaris dengan kuesioner terperinci yang menanyakan mengapa pekerja teh tidak diberikan hak atas tanah. Kami akan memperbarui ceritanya ketika dia membalas.
Rajeshvi Pradhan, seorang penulis dari Rajiv Gandhi National Law University, menulis dalam makalahnya pada tahun 2021 tentang eksploitasi: “Tidak adanya pasar tenaga kerja dan tidak adanya hak atas tanah bagi para pekerja tidak hanya menjamin tenaga kerja murah tetapi juga pekerja paksa. Tenaga kerja di perkebunan teh Darjeeling. “Kurangnya kesempatan kerja di dekat perkebunan, ditambah dengan rasa takut kehilangan rumah, memperburuk perbudakan.”
Para ahli mengatakan akar penyebab penderitaan para pekerja teh terletak pada lemahnya penegakan Undang-Undang Perburuhan Perkebunan tahun 1951. Semua perkebunan teh yang didaftarkan oleh Dewan Teh India di Darjeeling, Terai dan Duars tunduk pada Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, semua pekerja tetap dan keluarga di kebun ini juga berhak menerima manfaat berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Perburuhan Perkebunan tahun 1956, Pemerintah Benggala Barat memberlakukan Undang-Undang Perburuhan Perkebunan Benggala Barat tahun 1956 untuk memberlakukan Undang-Undang Pusat. Namun, Sherpa dan Tamang mengatakan bahwa hampir semua dari 449 perkebunan besar di Benggala Utara dapat dengan mudah melanggar peraturan pusat dan negara bagian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Perkebunan menyatakan bahwa “setiap pemberi kerja bertanggung jawab menyediakan dan memelihara perumahan yang layak bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya yang tinggal di perkebunan.” Pemilik perkebunan teh mengatakan bahwa lahan gratis yang mereka berikan lebih dari 100 tahun yang lalu adalah persediaan perumahan bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Di sisi lain, lebih dari 150 petani teh skala kecil bahkan tidak peduli dengan Undang-Undang Perburuhan Perkebunan tahun 1951 karena mereka menggarap lahan kurang dari 5 hektar tanpa peraturan tersebut, kata Sherpa.
Manju, yang rumahnya rusak akibat tanah longsor, berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan Undang-Undang Perburuhan Perkebunan tahun 1951. “Dia mengajukan dua permohonan, tapi pemiliknya tidak menghiraukannya. Hal ini dapat dengan mudah dihindari jika lahan kami mendapat parja patta,” kata Ram Subba, direktur Tukvar Tea Estate Manju, dan para pemetik lainnya.
Komite Tetap Parlemen mencatat bahwa “keluarga Dummies memperjuangkan hak mereka atas tanah mereka, tidak hanya untuk hidup, tetapi bahkan untuk menguburkan anggota keluarga mereka yang telah meninggal.” Komite tersebut mengusulkan undang-undang yang “mengakui hak dan kepemilikan pekerja teh kecil dan terpinggirkan atas tanah dan sumber daya nenek moyang mereka.”
Undang-Undang Perlindungan Tanaman tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Dewan Teh India merekomendasikan agar pekerja diberikan pelindung kepala, sepatu bot, sarung tangan, celemek, dan pakaian terusan untuk melindungi dari pestisida dan bahan kimia lainnya yang disemprotkan di ladang.
Para pekerja mengeluhkan kualitas dan kegunaan peralatan baru karena peralatan tersebut usang atau rusak seiring berjalannya waktu. “Kami tidak mendapatkan kacamata pada saat yang seharusnya. Bahkan celemek, sarung tangan, dan sepatu pun harus kami rebut, terus-menerus diingatkan kepada atasan, kemudian pengelola selalu menunda persetujuan,” kata Gurung dari Perkebunan Teh Jin. “Dia [manajer] bertindak seolah-olah dia membayar peralatan kami dari kantongnya sendiri. Namun jika suatu saat kami bolos kerja karena tidak punya sarung tangan atau apa pun, dia tidak akan melewatkan pemotongan gaji kami.” .
Joshila mengatakan sarung tangan tersebut tidak melindungi tangannya dari bau beracun pestisida yang disemprotkannya pada daun teh. “Makanan kami berbau seperti saat kami menyemprotkan bahan kimia.” jangan gunakan itu lagi. Jangan khawatir, kami adalah pembajak. Kita bisa makan dan mencerna apa saja.”
Laporan BEHANBOX tahun 2022 menemukan bahwa perempuan yang bekerja di perkebunan teh di Benggala Utara terpapar pestisida, herbisida, dan pupuk beracun tanpa alat pelindung diri yang memadai, sehingga menyebabkan masalah kulit, penglihatan kabur, penyakit pernapasan dan pencernaan.


Waktu posting: 16 Maret 2023